Evaluasi Menyeluruh Insiden KMP Mutiara Sentosa II: 62 Korban Dievakuasi ke Surabaya, KNKT Turun ke Lokasi
JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II tidak akan ditangani setengah-setengah. Pemerintah berkomitmen mengevaluasi secara menyeluruh penyebab kejadian, prosedur operasional, serta sistem keselamatan pelayaran nasional pascakecelakaan di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu.
“Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Yang terjadi sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Lima Korban Meninggal, 238 Orang Dievakuasi
Memasuki hari ketiga pencarian, seluruh orang yang berada di atas kapal telah berhasil dievakuasi. Data terakhir menyebutkan total 238 orang, terdiri dari penumpang dan awak kapal, telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Sebanyak 62 korban di antaranya diterbangkan dari Masalembu ke Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Atas nama pemerintah, kami kembali menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Dengan rasa duka yang mendalam, terdapat lima korban yang dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia,” ucap Menhub.
KNKT Turun ke Lokasi, Operator Kapal Dipanggil
Untuk mengungkap akar penyebab kebakaran, Kementerian Perhubungan mendukung penuh investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tim investigator telah diterjunkan ke lokasi untuk mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah melayangkan surat pemanggilan kepada operator KMP Mutiara Sentosa II. Langkah ini merupakan bagian dari proses audit terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan pelayaran tersebut.
“Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi sehingga diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi di kemudian hari,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud.
Proses Hukum Jika Ada Dugaan Pidana
Menhub menegaskan, jika hasil investigasi nantinya menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden kebakaran ini, proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bila ditemukan dugaan tindak pidana, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dudy.
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban
Pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban memperoleh haknya, mulai dari biaya perawatan, pengobatan, hingga santunan. Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan instansi terkait untuk memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke daerah asal tanpa membebani keluarga.
Operasi SAR Dialihkan ke Rutin Kesiapsiagaan
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii menjelaskan, proses evakuasi seluruh korban dilakukan dengan dukungan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan pendataan, saat keadaan darurat kru kapal telah memberi instruksi kepada penumpang untuk berkumpul di anjungan dan mengenakan jaket keselamatan sebelum meninggalkan kapal.
“Atas dasar itu, operasi SAR khusus dalam penanganan kedaruratan KMP Mutiara Sentosa II secara resmi kami alihkan menjadi operasi rutin kesiapsiagaan yang dikendalikan oleh Kantor SAR Surabaya,” katanya.
“Meski demikian, operasi rutin tetap difokuskan di perairan sekitar lokasi kejadian dan kami tetap membuka posko pengaduan apabila terdapat laporan baru dari masyarakat,” tambah Syafii.