Breaking

Ci Mehong Lapor Polda Metro Jaya soal Kontennya Diedit dan Diunggah Ulang Tanpa Izin, Tolak Jalur Damai

RE
Minggu, 04 Oktober 2026
Ci Mehong Lapor Polda Metro Jaya soal Kontennya Diedit dan Diunggah Ulang Tanpa Izin, Tolak Jalur Damai

JAKARTA — Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menyebut kliennya dicecar pertanyaan seputar kronologi temuan konten yang telah dimodifikasi tersebut.

"Ya, kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan. Kira-kira dua jam setengah lah," kata Andri di Ditres Siber Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Perkara ini diarahkan ke dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik mendalami unsur Pasal 32 UU ITE yang mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, atau menyembunyikan materi digital milik orang lain tanpa hak.

Apa yang Membuat Ci Mehong Melapor ke Polda Metro Jaya?

Ci Mehong menemukan konten miliknya beredar di media sosial dalam bentuk yang sudah diubah. Gambar dan kata-kata yang menempel di unggahan itu, menurut dia, tidak pernah ada dalam konten aslinya.

Modifikasi itu dinilai berdampak langsung ke kepercayaan publik dan pelanggan terhadap bisnis kuliner yang dibangunnya. Kerugian materiil disebut terus berjalan, tetapi dampak yang paling berat justru bersifat immateriel.

"Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya," ucap Ci Mehong.

Empat Surat Dilayangkan, Jalur Restorative Justice Ditutup

Pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Keputusan itu diambil setelah upaya persuasif berulang tidak menemui penyelesaian tuntas.

Andri menyebut timnya sudah melayangkan empat surat sebelum akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum. Rinciannya, satu surat klarifikasi dan tiga surat somasi.

"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu," jelas Andri.

"Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," imbuh dia.

Penyidik Pertimbangkan Pengembangan ke Pasal Pencemaran Nama Baik

Perkara ini tidak berhenti di Pasal 32 UU ITE. Tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan pengembangan laporan ke dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE.

Langkah itu berkaitan dengan dampak yang dialami Ci Mehong setelah konten hasil modifikasi beredar luas di media sosial. Andri menyebut pengembangan pasal masih dalam kajian timnya bersama penyidik.

"Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," ujar Andri.

Kerugian Masih Dihitung, Termasuk Dampak ke Akun Media Sosial

Tim kuasa hukum sedang menghitung berbagai kerugian yang diklaim dialami Ci Mehong. Hitungan itu mencakup dampak terhadap akun media sosial hingga kerugian immateriel yang tidak bisa dinilai dengan uang.

Meski mengaku lelah menjalani proses hukum, Ci Mehong yang juga mantan calon legislatif menilai langkah ini tetap perlu ditempuh. Alasannya, nama baiknya terdampak oleh konten yang telah dimodifikasi tersebut.

"Cuman saya lelah, saya lelah sekali untuk udah sehari-harinya capek ya, capek cari duit ya, cari halal," kata Ci Mehong. "Nah, cuman kalau ini kan saya harus, harus laporin gitu loh, karena itu udah mencemarkan nama baik saya gitu."

Pemeriksaan saksi korban di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Penyidik belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun status pemilik akun yang dilaporkan.

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua