
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Lifestyle
Liverpool Bidik Mateta sebagai Solusi Realistis untuk Mengisi Posisi Striker
- Selasa, 15 Juli 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Panduan Kunci Obrolan Grup WhatsApp Pakai Chat Lock
- 15 Juli 2025
2.
Langkah Mudah Cek Battery Health Xiaomi Sendiri
- 15 Juli 2025
3.
Oppo Find N5: HP Lipat Tipis Performa Flagship
- 15 Juli 2025