
Instruksi dari Danantara untuk menunda sejumlah aksi korporasi yang rencananya dilakukan oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN disampaikan seiring dengan upaya evaluasi yang sedang dilakukan oleh badan pengelola investasi tersebut. Langkah ini bagian dari upaya untuk memastikan bahwa segala keputusan bisnis yang diambil oleh BUMN dapat mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan yang sehat, serta meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.
Sejak Danantara dibentuk, badan ini memang memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola BUMN, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis terkait investasi dan aksi korporasi. Meskipun keputusan untuk menunda aksi korporasi tersebut diambil oleh Danantara sebagai pemegang saham utama, hal ini tentunya juga akan berpengaruh terhadap operasional dan perencanaan keuangan BUMN yang terlibat.
Baca JugaInvestasi Gerbong Baru, KAI Majukan Angkutan Barang
Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Danantara, sebagai badan yang memegang saham mayoritas dalam perusahaan-perusahaan BUMN yang dimaksud. "Terkait kebijakan Danantara mengenai aksi korporasi yang akan dievaluasi, tentu hal itu merupakan kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN yang berada di bawahnya," ujar Mahendra, menjelaskan posisi OJK dalam masalah ini.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Legenda Sepak Bola Dunia Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
- 01 Agustus 2025
2.
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
- 01 Agustus 2025
3.
Kereta Api Pasundan Baru, Nyaman dan Ramah Penumpang
- 01 Agustus 2025
4.
Oppo Find X9 Pro Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
- 01 Agustus 2025
5.
Kuliner Soto Lamongan: Jejak Tradisi dan Perantauan
- 01 Agustus 2025