
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca JugaPilihan Tablet Samsung SIM Card Terbaik 2025

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Made in RI, Solusi Logistik Berkelanjutan Nasional
- 31 Juli 2025
2.
Kuliner Siomay Onoki Hadirkan Rasa Berbeda
- 31 Juli 2025
3.
Cemilan Favorit Diskon Spesial Indomaret Sore Ini
- 31 Juli 2025
4.
Duel Petarung Kelas Jerami Ramaikan Noche UFC 3
- 31 Juli 2025