Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Pilihan Tablet Samsung SIM Card Terbaik 2025

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Bersihkan Cache iPhone, Kinerja Jadi Lebih Cepat

Cara Bersihkan Cache iPhone, Kinerja Jadi Lebih Cepat

Jawa Timur, Surga Wisata Rasa Internasional

Jawa Timur, Surga Wisata Rasa Internasional

Pemeriksaan Kesehatan Pelajar Dimulai Serentak Pekan Depan

Pemeriksaan Kesehatan Pelajar Dimulai Serentak Pekan Depan

Kemenkes Lindungi Anak Lewat Edukasi Polusi Sehat

Kemenkes Lindungi Anak Lewat Edukasi Polusi Sehat

Harapan Hidup Meningkat, Korea Makin Sehat

Harapan Hidup Meningkat, Korea Makin Sehat