Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Awal Terungkapnya Kasus: Korban Menemukan Transaksi Mencurigakan
 

Kasus ini terungkap ketika seorang korban menerima notifikasi bahwa telah terjadi transaksi sebesar Rp155.000.000 pada kartu kredit Bank Danamon miliknya. Korban merasa tidak melakukan transaksi tersebut dan segera melakukan pembatalan.

Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan bahwa rekening banknya juga tercatat transaksi mencurigakan lainnya sebesar Rp106.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga

Axioo Pongo 735, Laptop Gaming Andal Harga Terjangkau

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Perbankan Syariah BRK Ekspansi ke Karimun

Perbankan Syariah BRK Ekspansi ke Karimun

BRI Finance Dukung Transformasi Lewat BRIVolution

BRI Finance Dukung Transformasi Lewat BRIVolution

IHSG Menguat, Saham Properti dan Baku Jadi Incaran

IHSG Menguat, Saham Properti dan Baku Jadi Incaran

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,9 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,9 Juta per Gram

Bursa REC Diluncurkan, Dorong Ekonomi Hijau Indonesia

Bursa REC Diluncurkan, Dorong Ekonomi Hijau Indonesia