Sumur Minyak Rakyat Kini Legal, Bisa Dikelola BUMD dan UMKM

Sumur Minyak Rakyat Kini Legal, Bisa Dikelola BUMD dan UMKM
Sumur Minyak Rakyat Kini Legal, Bisa Dikelola BUMD dan UMKM

JAKARTA - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak tua secara legal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi kegiatan eksploitasi minyak rakyat di bawah koordinasi lembaga resmi. Dengan regulasi ini, minyak yang sebelumnya dikelola secara informal kini dapat diawasi dan dibina agar memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kualitas.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa sumur minyak masyarakat akan berada di bawah koordinasi BUMD, koperasi, atau UMKM di masing-masing wilayah. “Jadi nanti mereka dikoordinasikan oleh BUMD atau juga bisa dalam bentuk koperasi atau ini UMKM yang ada di daerah. Dengan itu proses legalisasi ini justru sumur masyarakat ini juga akan bisa kita lakukan pembinaan dan pemantauan,” ujar Yuliot.

Baca Juga

Pemerintah Tingkatkan Distribusi LPG Subsidi Agar Lebih Tepat Sasaran

Menurut Yuliot, selama ini minyak dari sumur rakyat banyak dijual dalam bentuk olahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini membuka jalan bagi perusahaan seperti K3S atau Pertamina untuk membeli minyak rakyat dengan harga acuan ICP 80%, sehingga lebih transparan dan adil.

Pemerintah telah mengidentifikasi 34 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, hingga Jawa Tengah. Sumur-sumur ini sebelumnya beroperasi secara informal, namun kini dapat diintegrasikan dalam skema resmi dengan pendampingan teknis dan legalisasi penuh.

Isi Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2025 menekankan kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. Beberapa bentuk kerja sama yang diatur antara lain:

Kerja sama operasi dan/atau teknologi

Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM

Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua

Kerja sama lain secara business-to-business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA

Kerja sama operasi dan teknologi dapat dilakukan pada sumur idle, sumur berproduksi, lapangan atau struktur idle, dan lapangan/struktur berproduksi.

Pasal 13 mengatur kerja sama produksi sumur minyak BUMD, koperasi, dan UMKM. Kontraktor dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut dalam wilayah kerja maupun di luar wilayah operasi. Kegiatan ini dapat berlangsung maksimal empat tahun sebagai periode penanganan sementara.

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, tanggung jawab dilakukan bersama antara BUMD/Koperasi/UMKM dan kontraktor, dengan dukungan pemerintah daerah serta Kementerian ESDM. Seluruh kegiatan produksi harus memperhatikan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pedoman good engineering practices, mulai dari titik serah hingga pengolahan.

Tahapan kerja sama juga diatur secara rinci:

Inventarisasi sumur minyak rakyat

Penunjukan pengelola sumur (BUMD/Koperasi/UMKM)

Pengajuan dan persetujuan kerja sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama produksi

Pengawasan dan pelaporan berkala

Setiap kabupaten/kota dapat memiliki maksimal tiga pengelola sumur rakyat, yakni:

Satu BUMD

Satu koperasi

Satu UMKM

Hal ini memastikan pengelolaan sumur tersebar secara merata, legal, dan diawasi dengan baik.

Selain aspek teknis, regulasi juga mengatur imbalan finansial. Kontraktor wajib memberikan imbalan sebesar 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) kepada BUMD, koperasi, atau UMKM atas hasil produksi yang diserahkan. Sistem ini berlaku pada skema cost recovery dan gross split, dengan penyesuaian bagi hasil bagi kontraktor.

Di sisi masyarakat, BUMD, koperasi, dan UMKM wajib menyalurkan imbalan maksimal 70% dari ICP kepada kelompok masyarakat yang terlibat, sesuai kesepakatan para pihak. Dengan mekanisme ini, keuntungan dari pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya mengalir ke lembaga pengelola, tetapi juga kepada masyarakat yang berperan aktif dalam eksploitasi.

Regulasi ini menandai transformasi besar dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, yang sebelumnya bersifat informal dan rawan keselamatan, menjadi kegiatan legal, terstruktur, dan diawasi. BUMD, koperasi, dan UMKM kini menjadi garda terdepan dalam memanfaatkan sumber daya lokal, dengan dukungan pemerintah untuk pembinaan teknis, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Dengan legalisasi ini, pemerintah berharap produksi minyak rakyat meningkat, transaksi lebih transparan, dan ekonomi daerah terdorong melalui keterlibatan BUMD, koperasi, serta UMKM. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan potensi energi domestik sekaligus memperkuat kemandirian sektor energi nasional.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Mobil Listrik Terbaru Oktober 2025, Cek Sebelum Naik

Harga Mobil Listrik Terbaru Oktober 2025, Cek Sebelum Naik

MRT Jakarta Catatkan 33 Juta Penumpang dalam 3 Kuartal

MRT Jakarta Catatkan 33 Juta Penumpang dalam 3 Kuartal

Kopdes Merah Putih Jadi Era Ekonomi Baru Bagi Desa

Kopdes Merah Putih Jadi Era Ekonomi Baru Bagi Desa

Perhutanan Sosial Dukung Swasembada Pangan Lewat Agroforestry

Perhutanan Sosial Dukung Swasembada Pangan Lewat Agroforestry

Pemerintah Siapkan BBM Etanol untuk Energi Lebih Bersih

Pemerintah Siapkan BBM Etanol untuk Energi Lebih Bersih