SITARO — Sertifikat PTSL diserahkan langsung oleh Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas bersama Kepala Kantor Pertanahan Sitaro Mayheard Engel Lord Mogi kepada warga Kelurahan Tarorane. Penyerahan ini menjadi penanda rampungnya proses legalisasi tanah bagi sejumlah warga di kawasan Kecamatan Siau Timur tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu unsur Kejaksaan Negeri Sitaro, Pemerintah Kecamatan Siau Timur, serta Pemerintah Kelurahan Tarorane. Kehadiran lintas instansi itu memperlihatkan bahwa urusan pertanahan di Sitaro dikerjakan bersama, bukan hanya oleh satu dinas.

Apa Pesan Plt Bupati kepada Pemilik Sertifikat?

Makainas menekankan bahwa sertifikat yang diterima warga bukan sekadar lembar administrasi. Dokumen itu menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah yang selama ini mungkin belum tercatat resmi.

"Kami berharap sertifikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat," ujar Plt Bupati.

Menurut dia, kepemilikan sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Kepastian itu penting agar warga tidak lagi ragu ketika hendak menggarap, mewariskan, atau menjaminkan lahannya.

Mengapa Program PTSL Penting bagi Warga Sitaro?

Program PTSL sendiri dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh wilayah. Lewat skema ini, warga bisa memperoleh dokumen legal atas tanah tanpa harus melalui proses panjang yang rumit.

Penyerahan sertifikat di Kelurahan Tarorane juga mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Data tanah yang rapi memudahkan pemerintah daerah menata wilayah, termasuk ketika menyusun rencana pembangunan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh dokumen legal atas kepemilikan tanah.

Langkah Lanjutan Usai Penyerahan Sertifikat

Dengan sertifikat yang kini dipegang warga, sengketa batas tanah di Tarorane diharapkan berkurang. Warga yang hendak mengurus perizinan usaha atau mengajukan kredit dengan jaminan tanah juga punya dasar dokumen yang sah.

Pemkab Sitaro menyebut penyerahan ini bagian dari komitmen berkelanjutan, bukan kegiatan sekali jalan. Program serupa diharapkan menyasar kelurahan dan desa lain di wilayah kepulauan tersebut.

Reporter: Redaksi