BOLTIM — Penetapan Perda Pedoman Pemilihan Sangadi dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta unsur Forkopimda. Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku hadir mewakili Bupati Oskar Manoppo dalam forum tersebut.
Menurut Wabub, pemilihan Sangadi harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi seluruh tahapan pemilihan di tingkat desa.
Mengapa Perda Ini Dibutuhkan Desa di Boltim
Argo menegaskan bahwa pemilihan Sangadi bukan sekadar pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Menurutnya, proses itu bagian penting dari demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
"Pemilihan Sangadi bukan sekadar pergantian kepemimpinan di tingkat desa, melainkan bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat," ujar Wabub dalam sambutannya.
Perda ini juga dirancang mendorong proses pemilihan yang tertib, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat desa diharapkan dapat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab.
"Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan Sangadi berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum," tegasnya.
Sosialisasi Menyeluruh Usai Pengundangan
Usai penetapan, bupati memerintahkan perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Sasaran sosialisasi meliputi camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
Langkah itu diambil agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan Perda di lapangan. Wabub menyebut penetapan Raperda ini sebagai wujud nyata hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang dilakukan secara konstruktif. Menurutnya, langkah ini memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa.
"Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat," ujarnya.
Tanggung Jawab Sangadi Terpilih
Argo mengingatkan bahwa Sangadi terpilih nantinya memikul tanggung jawab besar. Tugas itu mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, proses pemilihan diharapkan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas, berkapasitas, berkomitmen, dan peduli terhadap warga. Dengan tata kelola desa yang baik serta masyarakat yang aktif dan partisipatif, ia yakin Boltim dapat mempercepat pembangunan.
Harapan itu sejalan dengan visi "Boltim Bangkit, Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan". Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dan penghargaan dari Wabub kepada pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, para camat, pemerintah desa, serta semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.